Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Aki Lampu Penerangan Jalan Digondol Maling, Jalan Utama di Timika Gelap Gulita

Senin, 27 April 2020 - 09:29:00 WIB
Aki Lampu Penerangan Jalan Digondol Maling, Jalan Utama di Timika Gelap Gulita
Polisi tangkap pencuri aki panel surya penerangan jalan di Timika. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

TIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap dua maling aki panel surya untuk lampu penerangan jalan di Kabupaten Mimika, Papua. Aksi pencurian kedua pelaku berlangsung di Jalan Cendrawasih dan Jalan Hasanuddin Kota Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafiah mengatakan, dua pelaku berinisial FP dan YP diamankan pada Jumat (24/4/2020). Mereka saat ini diamankan polisi untuk proses pemeriksaan.

"Kedua pelaku sekarang ditahan di Rutan Polres Mimika. Saat ini kami masih mendalami jaringan mereka," kata AKP Burhanudin di Kota Timika, Papua, Sabtu (26/4/2020).

Dalam kasus pencurian ini, polisi sudah lebih dulu menangkap seorang maling aki, Isak Kadepa alias Kangkung dan penadah barang yang menjual barang-barang curian di lapak Jalan Leo Mamiri.

Tersangka Kangkung mengaku, telah mencuri 22 aki panel surya di ruas Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin bersama komplotannya. Barang-barang ini dijual seharga Rp200.000 per unit kepada penadah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut