6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat
Sementara Bripka IG diberikan sanksi dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun. Dia ini kasusnya sama yakni desersi dengan kelima pelanggar lainnya namun ada pertimbangan dari perangkat sidang lantaran saat ini Bripka IM sudah berdinas di Polsek Makki.
Menurutnya, kelima personel yang direkomendasi PTDH karena tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.
“Ini bentuk komitmen kami di Polres Lanny Jaya, bahwa memberikan reward (penghargaan) terhadap personel yang berprestasi maupun punihsment (hukuman) bagi yang tidak disiplin dan melanggar aturan Kepolisian Negera Republik Indonesia,” ucapnya.
Adapun sidang ini dipimpin Ketua Sidang Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru, Wakil Ketua Kabag SDM Kompol Joys Simatauw, anggota sidang Kabag Log AKP Widada, penuntut Kasi Propam Ipda DE Watora, Sekertaris Aiptu Wodrow Lerebulan, pendamping Ipda Erwin B Massa serta petugas Brigpol Muh Nur Amin dan Briptu F Yakadewa.
Editor: Donald Karouw