Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:31:00 WIB
6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat
Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru saat pimpin sidang kode etik Polri terhadap enam personel yang melanggar aturan. (Foto: Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Bripka IG diberikan sanksi dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun. Dia ini kasusnya sama yakni desersi dengan kelima pelanggar lainnya namun ada pertimbangan dari perangkat sidang lantaran saat ini Bripka IM sudah berdinas di Polsek Makki.

Menurutnya, kelima personel yang direkomendasi PTDH karena tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.

“Ini bentuk komitmen kami di Polres Lanny Jaya, bahwa memberikan reward (penghargaan) terhadap personel yang berprestasi maupun punihsment (hukuman) bagi yang tidak disiplin dan melanggar aturan Kepolisian Negera Republik Indonesia,” ucapnya.

Adapun sidang ini dipimpin Ketua Sidang Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru, Wakil Ketua Kabag SDM Kompol Joys Simatauw, anggota sidang Kabag Log AKP Widada, penuntut Kasi Propam Ipda DE Watora, Sekertaris Aiptu Wodrow Lerebulan, pendamping Ipda Erwin B Massa serta petugas Brigpol Muh Nur Amin dan Briptu F Yakadewa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut