4 WNI Ditangkap Otoritas Papua Nugini
"Mudah-mudahan kasus yang dihadapi keempat WNI, yakni L (38), S(39), T (31), dan MR (33) dapat segera mendapatkan titik terang," kata Suzana Wanggai yang juga Asisten II Sekda Pemprov Papua.
Sementara itu, Konsul RI di Vanimo PNG Allen Simarmata secara terpisah mengakui, keempat WNI masuk ke PNG dengan menggunakan speedboat milik temannya yang berkebangsaan PNG.
Saat tiba di wilayah West Deco, Vanimo mereka langsung ditangkap otoritas PNG dan hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.
Pada Rabu (28/12/2022) keempat WNI diperiksa pejabat Imigrasi PNG atas kasus illegal entry. "Kami masih menunggu pejabat Custom PNG atau Bea Cukai di Vanimo untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka, karena membawa barang dagangan dari Jayapura tanpa disertai dokumen," ucap Allen Simarmata.
Editor: Kurnia Illahi