Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok
Advertisement . Scroll to see content

4 Nelayan Pemakai Bom Ikan di Sorong Ditangkap Kapal Patroli Polri 

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:51:00 WIB
4 Nelayan Pemakai Bom Ikan di Sorong Ditangkap Kapal Patroli Polri 
Pelaku pengeboman ikan di perairan Sorong, Papua Barat saat diamankan di Kantor Direktorat Polair Polda Papua Barat, di Sorong, Kamis (20/5/2021). Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

"Kami telah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sehingga diproses hukum lebih lanjut," ujar Syarifur.

Dia menyatakan, dua dari empat pelaku mengaku masih di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun, sehingga akan dilakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan kartu keluarga dan akta kelahiran apakah benar masih di bawah umur. Apabila terkonfirmasi, keduanya akan diadili melalui peradilan anak.

"Jika benar masih di bawah umur, maka kedua pelaku tersebut akan dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan dua pelaku yang sudah dewasa tetap diproses hukum," kata dia.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut