2 Bulan Ditutup, Jalur Transportasi Laut Rute Wondama–Manokwari Dibuka Kembali
Minggu, 21 Juni 2020 - 04:20:00 WIB
"Seluruh penumpang telah mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19," ujarnya.
Adapun prosedur calon penumpang yang akan naik kapal di antaranya, mereka harus membeli tiket terlebih dahulu. Mereka kemudian mengurus surat rekomendasi perjalanan keluar daerah kepada gugus tugas dengan menunjukkan tiket.
Calon penumpang selanjutnya menjalani rapid test. Jika hasilnya nonreaktif, yang bersangkutan mendapat surat rekomendasi untuk bisa melakukan perjalanan.
"Karena itu, kami pastikan semua penumpang telah memegang surat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19," kata Samori.
Editor: Maria Christina