Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Mantan Wali Kota Mataram TGH Ahyar Abdul Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Mataram Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Dapat Pelayanan Pemerintah 

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:48:00 WIB
Wali Kota Mataram Tegaskan Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Dapat Pelayanan Pemerintah 
Remaja di Mataram saat menerima vaksin Sinovac. (Foto: iNews/Edy Gustan)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan sertifikat vaksin Covid-19 bukan syarat untuk mendapatkan pelayanan administrasi pemerintah maupun kependudukan. Masyarakat dinilai sudah cukup sadar terhadap manfaat dan kebutuhan vaksin Covid-19 sehingga tidak perlu didesak dengan kebijakan.

"Meski saat ini kita diminta tingkatkan cakupan vaksinasi dosis dua, namun kami tidak mengeluarkan kebijakan dengan mensyaratkan warga harus vaksin Covid-19 untuk bisa mendapat pelayanan publik termasuk administrasi," ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan cakupan vaksinasi Covid-19 Provinsi NTB per tanggal 17 Oktober 2021 mencatat, dosis pertama mencapai 89,79 persen, sedangkan dosis kedua 60,11 persen.

Dengan melihat data tersebut, masyarakat Mataram sudah sadar dan antusias mendapatkan vaksin Covid-19 sehingga berbagai kegiatan layanan vaksinasi yang dilaksanakan baik di melalui tingkat lingkungan, kelurahan maupun di sekolah-sekolah berjalan dengan baik.

"Prinsipnya kegiatan vaksinasi kita tetap berjalan sesuai ketersediaan dosis yang ada untuk Kota Mataram," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut