Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Wali Kota Bima Segera Disidang terkait Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin

Jumat, 21 Mei 2021 - 13:21:00 WIB
Wakil Wali Kota Bima Segera Disidang terkait Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalil saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (21/5/2021). (Foto: iNews/Edy Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak ditetapkan tersangka, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tidak pernah ditahan oleh penyidik Polres Bima Kota pada 9 November 2020. Pasalnya, ancaman hukuman yang bersangkutan di bawah lima tahun penjara. 

"Itu pun telah diatur dalam KUHP tanpa ada pengecualiannya. Jadi opini yang beredar bahwa tersangka pernah jadi tahanan kota, itu tidak benar," katanya. 

Diketahui, pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Wakil Wali Kota Bima itu dibangun di atas tanah milik negara tersebut. Selain diketahui tak memiliki izin, diduga juga banyak pelanggaran lain dalam pembangunan. 

Sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor pada Juni 2020 lalu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai. Selain itu, dalam proses pembangunan serta terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian sebelumnya, terlapor Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tidak menghiraukan dampak pembangunan. Akibatnya terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup diperairan di sekitar dermaga mengalami kerusakan. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut