Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Mizan Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat di Lombok Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 16 November 2022 - 08:10:00 WIB
Ustaz Mizan Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat di Lombok Dituntut 1 Tahun Penjara
Ustaz Mizan saat mengikuti persidangan kasus ujaran kebencian keramat di Pulau Lombok, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (2/9/2022). (Foto: Antara/Elsa)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Ustaz Mizan Qudsiah terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada Januari 2022.

"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo, Selasa (15/11/2022).

Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut