Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pembunuhan yang Potong Leher Korban Pakai Silet Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:48:00 WIB
Terdakwa Pembunuhan yang Potong Leher Korban Pakai Silet Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa Pembunuhan dengan Potong Leher Korban Pakai Silet Dituntut 18 Tahun Penjara (Foto: Polres Loteng)
Advertisement . Scroll to see content

LOMBOK TENGAH, iNews.id -Terdakwa kasus pembunuhan di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Terdakwa atas nama Erfan Budiawan sebelumnya membunuh dengan memotong leher korbannya dengan silet.

Sebelumnya, korban Awan Hamzah (30) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayat di leher nyaris putus di tempat tidurnya. Kasis Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kasubsi Ekonomi dan Moneter, Dwi Dutha Arie Sampurna mengatakan, dalam kasus tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa Erfan selaku otak pembunuhan tersebut dituntut 18 tahun penjara.

"Tuntutan 18 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, untuk terdakwa Ferdi yang masih di bawah umur tersebut divonis hukuman empat tahun penjara dan telah menjalani hukuman di lapas Anak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut