Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Bocah yang Jasadnya Digantung di Jemuran Dihukum Mati

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:08:00 WIB
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Bocah yang Jasadnya Digantung di Jemuran Dihukum Mati
Sidang Kasus Bocah Diperkosa Jasad Digantung di Jemuran, Terdakwa Dihukuman Mati (Foto: dok Polres Bima Kota)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak di bawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar kos orang tuanya, di wilayah Tanjung. Dia diduga kuat diperkosa terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut