Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Minta Maaf, Pemuda Penghina Palestina di NTB Ditangguhkan Penahanannya

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:31:00 WIB
Sudah Minta Maaf, Pemuda Penghina Palestina di NTB Ditangguhkan Penahanannya
Tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penahanan petugas kebersihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghina Palestina, ditangguhkan. Polisi memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. 

Sebelumnya Polres Lombok Barat menangkap HL (23), yang menghina Palestina melalui konten TikTok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning service itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat sehingga polisi segera mengamankannya.

"Kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Kombes Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice itu lantaran penyidik mempertimbangkan tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. 

Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga hanya iseng-iseng membuat konten tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut