Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Polda NTB

Rabu, 13 April 2022 - 21:35:00 WIB
Soal Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Polda NTB
Amaq Sinta, korban begal yang melawan dan membunuh dua pelaku di Lombok Tengah jadi tersangka. (Foto: iNews/Edy Gustan)
Advertisement . Scroll to see content

"Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta," katanya.

Dia menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, polisi membantu menentukan status Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.

Terkait itu, hari ini juga polisi membantu yang bersangkutan untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Menurutnya, antara Amaq Sinta dan para pembegal ini saling berkaitan. Tindakan Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia dijelaskan dalam KUHP yakni overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” ucapnya. (Edy Gustan) 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut