Sidang Perdana, Wakil Wali Kota Bima Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Menurutnya, dakwaan atas terdakwa dalam persidangan menuai pergeseran. Laporan awal di Polres Bima Kota menyangkut izin lingkungan, namun ada pergeseran yang mengarah pada urusan izin usaha.
"Hal ini menguntungkan klien kami karena dakwaan makin kabur. Resume hasil penyidikan tidak selaras dengan dakwaan oleh JPU," katanya.
Dengan adanya pergeseran dakwaan yang semakin kabur, Imran berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan terdakwa telah mengantongi semua izin yang ada, yakni izin lingkungan, usaha dan izin membangun dermaga.
"Tiga izin tersebut bersifat on proses. Untuk itu semua izin akan kami ajukan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu pekan depan. Ini bukan pelanggaran pidana, namun lebih pada bersifat pelanggaran administrasi," ucapnya.
Lanjut Imran, setelah melewati praperadilan awalnya hanya pasal izin lingkungan. Lalu di tengah jalan bergeser pada pasal dampak lingkungan dan sekarang ditambah lagi terkait izin usaha. Dia menilai dengan adanya pergeseran pasal justru akan membuat kasus ini kabur dan berpotensi tak memiliki nilai pelanggaran hukum.