Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Sekda Tegaskan Isu Pemekaran Provinsi NTB Jadi 2 Wilayah Hoaks

Senin, 27 Juni 2022 - 03:39:00 WIB
Sekda Tegaskan Isu Pemekaran Provinsi NTB Jadi 2 Wilayah Hoaks
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menanggapi isu pemekaran Provinsi NTB. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Karena menurutnya, bahwa pada 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," tambah Miq Gite sapaan akrabnya.

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Jadi, bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium," tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini.

Untuk itu sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka dua provinsi menjadi lima, bukan berarti moratorium DOB di cabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut