Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Masuk Meja Persidangan

Jumat, 27 Agustus 2021 - 06:11:00 WIB
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Masuk Meja Persidangan
Tersangka korupsi dana Desa Sesait, Dedi Supriadi (kanan) ketika menjalani pemeriksaan dalam pelaksanaan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) di Kejari Mataram, NTB. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Kasus korupsi dana Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, kini masuk meja persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara korupsi ini telah merugikan negara senilai Rp1 miliar.

"Perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sesuai dengan penetapannya, sidang perdananya diagendakan Kamis (2/9/2021) pekan depan," kata kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana, Kamis (26/8/2021).

Tersangka dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2019 ini bernama Dedi Supriadi yang merupakan mantan Sekdes Sesait. Dalam berkasnya, Dedi dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut