Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:44:00 WIB
Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati
Sidang vonis tiga terdakwa, keluarga korban ricuh di ruang sidang utama PN Bima. (Foto/ Syarif)
Advertisement . Scroll to see content

BIMA, iNews.id - Sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung ricuh, Rabu (20/07/2022).  Keluarga korban minta para terdakwa divonis mati.

Kericuhan bermula saat Hakim Ketua Y Estanto menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa. Beruntung, kericuhan ini dapat dihalau oleh puluhan aparat Kepolisian Polres Bima Kota yang disiagakan di lokasi. Keluarga korban yang mengamuk akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang. 

Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima, tiga terdakwa yakni Makasau (25) di vinos 18 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar (25) dan Jumadin (28) divonis 17 tahun penjara. 

"Putusan ini terlalu ringan bagi para pelaku pembunuhan berencana. Kami meminta hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris, dikutip iNewsBima.id, Rabu (20/7/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut