Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Peras Bos usai Pinjam Laptop dan Temukan Video Porno

Jumat, 11 Juni 2021 - 12:03:00 WIB
Pria Ini Peras Bos usai Pinjam Laptop dan Temukan Video Porno
Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) dengan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kiri) (Foto: dok Polresta Mataram)
Advertisement . Scroll to see content

Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar. Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

“Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujar Kadek Adi.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut