Polresta Mataram Larang Takbiran Keliling dan Pawai Kendaraan, Boleh Hanya di Lingkungan
MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kerawanan kamtibmas, terutama saat malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022. Salah satunya dengan meniadakan pawai takbiran untuk tahun ini ditiadakan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, hasil ini sesuai rapat koordinasi bersama Pemkot Mataram dan instansi terkait. Kendati ditiadakan, perayaan takbiran diizinkan dilaksanakan di lingkungan, dengan catatan tidak di jalan raya, kemudian tidak ada pawai kendaraan.
“Pawai keliling di jalan ditiadakan termasuk pawai kendaraan, akan tetapi diperbolehkan melaksanakan kegiatan takbiran di seputaran lingkungan masing-masing dan tidak bersinggungan. Dalam arti tidak bersentuhan dengan kegiatan takbiran dengan lingkungan lainnya,” ujar Heri, Sabtu (30/4/2022).
Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, Kapolres mengharapkan masing-masing lingkungan agar melapor ke pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, termasuk jajaran polsek setempat melalui Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat.
Sementara untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak inginkan selama pawai takbiran berlangsung, tidak diperbolehkan membunyikan petasan. Hal ini juga untuk menghindari perang petasan antar kampung yang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.