Polisi Tangani Pelecehan 10 Mahasiswi di Mataram, 5 Orang Disetubuhi Demi Skripsi
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan, terlapor yakni pria berusia 65 tahun asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus terlapor melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, terlapor meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucapnya.