Polisi Gerebek Mobil Kurir Narkoba di Lombok Timur, Ditemukan 25 Gram Sabu
LOMBOK TIMUR, iNews.id - Polisi menggerebek mobil kurir narkoba di Jalan Raya Gelang, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur, Rabu (14/7/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 wita. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku berinisial NW (48), warga Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji.
Pelaku ditangkap saat hendak mengantar sabu ke wilayah Mataram menggunakan mobil.
"Pelaku adalah kurir dari seorang pemilik barang ini. Barangnya rencananya diantar ke Mataram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU IGN Bagus Suputra.
Saat penggeledahan, ujar Suputra, petugas menemukan barang bukti satu bungkus besar berisi sabu dengan berat 25, 60 gram yang disembunyikan di bekas aki mobil di bawah jok tengah.
Setelah menangkap NW, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan. Saat diamankan, tiba-tiba yang diduga pemilik sabu menelepon pelaku untuk memastikan apakah barangnya sudah sampai ke tujuan.