Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Lombok Tengah Dihukum 15 Tahun Penjara

Jumat, 05 November 2021 - 18:26:00 WIB
Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Lombok Tengah Dihukum 15 Tahun Penjara
Ilustrasi remaja perempuan jadi korban pemerkosaan ayah kandung di Lombok Tengah, NTB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PRAYA, iNews.id - Ayah berinisial HA (46) yang memperkosa anak kandung hingga hamil lalu mencekokinya dengan miras agar digugurkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/11/2021). Dia divonis Majelis Halim dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Hakim menjatuhkan hukum 15 tahun pejara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa selama 13 tahun," ujar Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, Jumat (5/11/2021). 

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin Majelis Hakim Pipit Christa Anggraini dan dilakukan secara virtual.

"Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang juga didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya. 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti memperkosa anaknya sebanyak 9 kali sampai hamil. Perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 junto pasal 1 ke 3 ayat 1 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut