Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Usaha Jangan Ragu Lapor jika Ada Ormas atau Aparat Pungli Berkedok THR

Jumat, 22 April 2022 - 14:12:00 WIB
Pelaku Usaha Jangan Ragu Lapor jika Ada Ormas atau Aparat Pungli Berkedok THR
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melapor ke aparat terdekat apabila ada pungutan dari ormas atau oknum aparat pemerintah yang berkedok permintaan tunjangan hari raya (THR). Laporan tersebut dipastikan akan ditinjaklanjuti.

"Masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM harus berani melaporkan tindakan oknum tersebut ke aparat agar dapat ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, Jumat (22/4/2022).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya indikasi modus baru pungutan-pungutan berkedok THR yang dilakukan oleh ormas-ormas, atau bahkan oknum aparat pemerintah kepada pelaku UMKM.

Menurut Swandiasa, regulasi khusus dari pemerintah daerah untuk antisipasi tindakan oknum ormas-ormas maupun oknum pemerintah yang melakukan pungutan berkedok THR kepada pelaku UMKM sejauh ini belum ada. Akan tetapi hal itu sudah diatur dalam regulasi hukum tindak pidana pemerasan, sehingga harus dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat.

"Sejauh ini belum ada pungutan THR kepada pelaku UMKM, kalau ada kita pastikan itu tidak berizin dan ilegal," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut