Panduan Lengkap Sholat Id agar Ibadah Khusyuk dan Aman dari Covid-19
Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat lainnya.
Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya.
"Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ucap Wiku berpesan.
Berikut Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag No 7 Tahun 2021):
Sebelum Sholat Id
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.