Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Sebut Golput Haram, Partai Perindo: Bentuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, tapi... 

Jumat, 08 Januari 2021 - 18:14:00 WIB
MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, tapi... 
Vaksin Covid-19 Sinovac (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat, terutama umat Islam kini bisa lega karena Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Namun, fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Penetapan fatwa MUI itu dilakukan lewat rapat pleno secara tertutup membahas aspek kehalalan di Jakarta pada Jumat (8/1/2021). 

"Setelah dilakukan diskusi panjang dan penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. 

"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut