Modus Rekrutmen Honorer, Oknum PNS di NTB Ditangkap terkait Penipuan CPNS
Jumat, 08 Juli 2022 - 13:28:00 WIB
"Modusnya perekrutan pegawai honorer menjadi PNS di rumah sakit di Mataram," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (8/7/2022).
Penipuan tersebut terjadi pada 2020. Korban mengaku telah menyetor uang ke CN hingga Rp28 juta.
Atas perbuatannya, CN ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan," tutur Astawa.
Editor: Reza Yunanto