Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Bandar Sabu di Mataram

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:10:00 WIB
Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Bandar Sabu di Mataram
Pelaku bandar narkoba yang terpaksa dilumpukan anggota Polda NTB saat penangkapan. (Foto: iNews/Hari Kasidi)
Advertisement . Scroll to see content

“Pelaku (AA) merupakan resedivis yang sering keluar masuk penjara dan kerap berurusan dengan polisi. Ini sudah kali ketiga kami menangkap pelaku,” ucapnya.

Saat interogasi, pelaku juga sempat berbohong dengan menyebut barang tersebut dari seseorang berinisial TR. Namun setelah diselidiki ternyata itu keterangan palsu.

“Orang yang ditunjuk pelaku saat interogasi petugas ternyata palsu, hanya akal-akalan AA saja,” ucapnya.

Atas perbuatannya AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut