Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Bandar Sabu di Mataram
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:10:00 WIB
“Pelaku (AA) merupakan resedivis yang sering keluar masuk penjara dan kerap berurusan dengan polisi. Ini sudah kali ketiga kami menangkap pelaku,” ucapnya.
Saat interogasi, pelaku juga sempat berbohong dengan menyebut barang tersebut dari seseorang berinisial TR. Namun setelah diselidiki ternyata itu keterangan palsu.
“Orang yang ditunjuk pelaku saat interogasi petugas ternyata palsu, hanya akal-akalan AA saja,” ucapnya.
Atas perbuatannya AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Donald Karouw