Lombok Gempar, Istri Berusia 19 Tahun Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Ipar lalu Digantung
Akhirnya, MR bersama ibu dan kakak kandungnya merencanakan pembunuhan tersebut. Rencana pembunuhan dimulai dengan pertikaian antara MR dan korban PS.
Awalnya MR meminta dibuatkan kopi namun ditolak istrinya. Selanjutnya MR melakukan penganiayaan terhadap istrinya dibantu kakak dan ibunya hingga korban tewas.
"MR diberikan tali biru oleh tersangka lainnya lalu menjerat leher sang istri hingga tewas," ujar Ridho, Rabu (4/1/2023).
Selanjutnya untuk menutupi perbuatan jahat mereka, ketiganya menggantung tubuh korban. Tujuannya agar seakan-akan korban tewas gantung diri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati atau maksimal kurungan 20 tahun.
"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Editor: Donald Karouw