Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

Kerahkan Ratusan Petugas, Polresta Mataram Sita 282 Motor yang Balap Liar di Jalanan Kota

Senin, 03 Oktober 2022 - 15:44:00 WIB
Kerahkan Ratusan Petugas, Polresta Mataram Sita 282 Motor yang Balap Liar di Jalanan Kota
Sebanyak 282 Kendaraan yang terlibat balap liar di Jalanan Kota Mataram, diamankan, Minggu (2/10/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolresta juga mengimbau pada orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anak, karena tidak wajar jam 02.00 dini hari masih berada di luar rumah. 

"Imbauan untuk orang tua, karena 90 persen yang terjaring razia ini merupakan anak-anak di bawah umur. Tidak wajar jam 02.00 berada diluar rumah," ucapnya. 

Pelaku balap liar akan dijerat Pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud Pasal 115 huruf b di pidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal 3 juta. 

Bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan bermotornya saat razia tersebut juga akan dikenakan Pasal sesuai jenis pelanggarannya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut