Keluarga 4 IRT yang Jadi Terdakwa Perusakan Pabrik Tembakau Minta Perlindungan LPSK
MATARAM, iNews.id - Keluarga empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan bangunan pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengaku merasa terancam dan tidak aman selama proses hukum berjalan. Mereka meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah seorang keluarga empat ibu terdakwa, Arian (53), yang akan ikut bersaksi di pengadilan mengaku sudah mendapatkan berbagai macam intimidasi sebelum empat ibu rumah tangga di desanya dijadikan tersangka.
"Kalau intimidasi sudah ada berupa pelemparan batu ketika saya bersama beberapa warga berada di pos ronda pada malam hari. Saya tidak tahu siapa yang melakukan. Kejadian itu kami laporkan ke kepala dusun," ujar Arian ketika ditemui di rumahnya di Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (24/2/2021).
Arian menambahkanm tindakan intimidasi juga terjadi setelah dirinya bersama beberapa warga menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, terkait keberadaan pabrik tembakau di desanya yang dikeluhkan masyarakat. Dia menduga ada oknum warga yang merasa tidak senang dengan tindakan mereka mengadu ke Dewan.
"Oknum warga itu menggeber knalpot sepeda motor di sekitar lingkungan rumah. Kami merasa selama ini tidak aman sehingga kami meminta perlindungan dari LPSK selama kasus ini masih berjalan," kata Arian.