Keji! Anak Bunuh Ibu Kandung lalu Bakar Mayatnya di Lombok Barat gegara Tak Diberi Uang
Selasa, 27 Januari 2026 - 16:57:00 WIB
"Sedemikian sadis pelaku kepada ibunya sendiri," ujar Arisandi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Hingga kini, terduga pelaku mayat terbakar Sekotong Barat telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara rinci motif serta rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Editor: Donald Karouw