Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain perencanaan tanpa didukung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang lengkap, pemecahan kontrak, penandatanganan adendum yang tidak sesuai ketentuan, hingga serah terima pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, SU diduga menyetujui pencairan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres pelaksanaan di lapangan. Penyidik menilai pembayaran dilakukan tanpa memastikan seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen kendaraan telah terpenuhi.
Untuk tersangka SA, penyidik menduga terlibat dalam penyusunan perencanaan pengadaan tanpa HPS yang memadai, menyetujui pembayaran termin pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, serta diduga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam dokumen serah terima arm roll.
Tersangka A selaku direktur perusahaan pemenang tender diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dalam proses lelang. Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya diduga membeli kendaraan dari peserta tender lain yang kalah, menerima pembayaran penuh sebelum pekerjaan selesai, dan tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana mestinya.
"Dari rangkaian perbuatan tersebut, menurut penyidik terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara; perhitungan kerugian telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB," ucapnya.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Keempat tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Kurnia Illahi