Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sabu, 2 Oknum Polisi di Dompu Ditangkap Anggota BNNP NTB

Kamis, 10 November 2022 - 17:00:00 WIB
Kasus Sabu, 2 Oknum Polisi di Dompu Ditangkap Anggota BNNP NTB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha saat merilis kasus peredaran sabu dengan tersangka dua anggota Polri di Mataram, NTB, Kamis (9/11/2022). (ANTARA/HO-BNNP NTB)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Dua oknum polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 302,41 gram. Mereka ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka saat ini sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu. Mereka sebelumnya ditangkap di salah satu tempat kos wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada pertengahan Agustus 2022. Dalam penangkapan tersebut, anggota BNNP NTB menyita sabu dalam kemasan tiga paket plastik.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti.

"Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas, Kamis (10/11/2022).

Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu di Mataram. Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.

"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. Sebanyak 3,92 gram untuk uji laboratorium dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ucapnya.

Atas perbuatan mereka, penyidik menetapkan kedua anggota polisi nonaktif tersebut dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut