Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Protes Sistem PPDB, Emak-Emak Demo Sambil Masak di Depan DPRD Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Jual Togel hingga Sediakan Tempat Judi, Emak-Emak di Mataram Ditangkap Polisi

Jumat, 06 Agustus 2021 - 14:37:00 WIB
Jual Togel hingga Sediakan Tempat Judi, Emak-Emak di Mataram Ditangkap Polisi
Emak-emak berinisial ND (46) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, Kamis (5/8/2021). ND diduga menjual togel hingga menyediakan tempat perjudian. (Foto: Dok Polesta Mataram)
Advertisement . Scroll to see content

Dari keterangan pelaku, dia sudah menjalankan bisnisnya selama tujuh tahun. Atas kejadian tersebut, kini yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Mataram berikut barang bukti lainnya yakni beberapa patio togel, kalkulator, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai, guna penyelidikan lebih lanjut.

“ND disangkakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” kata Heri.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut