Duh! Pemilik Travel di Labuan Bajo Tipu Wisatawan Rp85 Juta, Turis sampai Telantar
LABUAN BAJO, iNews.id - Polres Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalananwisata Labuan Bajo Top berinisial KA (32) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan sebesar Rp85,2 juta. Tersangka diduga memakai uang pembayaran wisatawan untuk kepentingan pribadi hingga membuat rombongan turis Malaysia dan Singapura hampir telantar di Labuan Bajo.
KA yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5/2026). Polisi melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penipuan yang merugikan wisatawan dan mencoreng nama pariwisata Labuan Bajo.
“Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita,” ujar AKP dikutip Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SS (34), warga Malaysia, mewakili rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura memesan paket wisata premium sejak Maret hingga Mei 2026.