Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Dramatis, Penangkapan Sopir Taksi Edarkan Sabu ke Penumpang

Jumat, 18 Juni 2021 - 15:01:00 WIB
Dramatis, Penangkapan Sopir Taksi Edarkan Sabu ke Penumpang
Seorang sopir taksi dan rekannya dibekuk Tim Puma Satresnarkoba Lombok Barat, Kamis (17/6/2021). (Foto: iNews/Muzakir)
Advertisement . Scroll to see content

LOMBOK BARAT, iNews.id - Seorang sopir taksi dan rekannya dibekuk Tim Puma Satresnarkoba Lombok Barat, Kamis (17/6/2021). Penangkapan pelaku di tengah perkampungan padat penduduk berlangsung dramatis, lantaran pelaku mencoba melawan petugas setelah membuang alat bukti narkoba.

Modus penjualan narkoba ini terbilang baru karena memanfaatkan pelanggan taksi sebagai pembelinya.  Bahkan, pelanggannya diantar kerumah atau tujuannya. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang melakukan transaksi di perkampungan penduduk di wilayah Kediri, Lombok Barat.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku karena pelaku berusaha kabur. Namun beruntung petugas lainya sudah menutup jalan keluarnya sehingga berhasil dibekuk.

Kendati demikian pelaku AA yang merupakan sopir taksi mencoba melawan petugas. Pelaku juga sempat membuang alat bukti sabu yang dibungkus dalam klip putih dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Tim Satresnakoba kemudian memanggil kepala dusun dan RT untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti dan mengamankan barang bukti sabu. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Lombok Barat.

"Tersangka AA (50) itu pekerjaanya driver taksi di Lobar," ucap Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo, Jumat (18/6/2021).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 17 gram sabu dalam kantong klip putih, perlengkapan alat hisap atau bong dan sejumlah uang tunai Rp8 juta.  Mereka dijerat pasal 114 (1) dan pasal (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Barang bukti kami temukan serbuk kristal putih," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut