Dishub NTB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kendaraan selama WSBK, Berikut Isinya
MATARAM, iNews.id - Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan operasional kendaraan saat event Internasional World Superbike (WSBK) 19–21 November 2021. Salah satu point dalam SE itu yakni pembatasan penggunana jalan raya.
“Surat edaran ini dibuat agar pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan berjalan lancar, tertib, selamat, dan tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal, Selasa (16/11/2021)
Pembatasan penggunaan jalan raya dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, kecuali kendaraan yang memiliki stiker resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Pekerja/Karyawan yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Angkutan barang dan kendaraan logistik, serta, Kendaraan ambulans/mobil jenazah.
Selain itu, SE tersebut melarang kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan adat maupun budaya, yang menggunakan ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Maridalika pada tanggal 18—22 November 2021.
Serta, bagi angkutan barang dan kendaraan logistik yang melalui ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA — 05.00 WITA. Tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.