Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Dishub NTB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kendaraan selama WSBK, Berikut Isinya

Selasa, 16 November 2021 - 13:25:00 WIB
Dishub NTB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kendaraan selama WSBK, Berikut Isinya
Iring-iringan Truk Kontainer Angkut Logistik WSBK (Foto: Dok Polres Lombok Barat)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan operasional kendaraan saat event Internasional World Superbike (WSBK) 19–21 November 2021. Salah satu point dalam SE itu yakni pembatasan penggunana jalan raya.

“Surat edaran ini dibuat agar pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan berjalan lancar, tertib, selamat, dan tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal, Selasa (16/11/2021)

Pembatasan penggunaan jalan raya dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, kecuali kendaraan yang  memiliki stiker resmi yang  dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Pekerja/Karyawan yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Angkutan barang dan kendaraan logistik, serta, Kendaraan ambulans/mobil jenazah.

Selain itu, SE tersebut melarang  kegiatan sosial kemasyarakatan  baik kegiatan adat maupun budaya, yang menggunakan ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Maridalika pada tanggal 18—22 November 2021.

Serta, bagi  angkutan  barang  dan  kendaraan logistik yang melalui  ruas jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA — 05.00 WITA. Tetap  melakukan   protokol kesehatan   untuk   mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut