Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Kasus Sewa Alat Berat di Bima Dihentikan
MATARAM, iNews.id - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sewa alat berat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2018-2020, dihentikan pihak kejaksaan. Penghentian kasus karena tidak ditemukan cukup bukti indikasi tindak pidana korupsi.
"Jadi penghentian penyelidikannya sudah sesuai prosedur," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (6/1/2022).
Dalam proses penyelidikannya, Tim Intelijen Kejati NTB sudah mengklarifikasi beberapa pihak. Di antaranya, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bima serta Setda Kabupaten Bima.
Awalnya kasus ini ditelusuri dengan dugaan anggaran ganda pada satu kegiatan yang sama. Jaksa kemudian turun ke lapangan mengecek lokasi kegiatan alat berat dan mendatangi rekanan yang mendapatkan kontrak.
"Jadi disimpulkan proses sewa alat berat ini sudah berjalan dengan benar," ujarnya.