Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan Dituntut 1 Tahun Penjara
BIMA, iNews.id - Pengadilan NegeriBima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan. Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan terkait kasus pembangunan dermaga atau jetty tak berizin, Kamis (21/10/2021).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahmim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dari objek perkara yang didakwakan.
"Kami menuntut berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ibrahim seusai persidangan di PN Bima, Kamis (21/10/2021).
Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Kemudian pidana denda maksimal Rp3 miliar.