Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru Mulai 17 Juli, Belum Booster Wajib Tes Antigen

Selasa, 12 Juli 2022 - 08:51:00 WIB
Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru Mulai 17 Juli, Belum Booster Wajib Tes Antigen
Bandara Lombok menerapkan aturan baru pelaku perjalanan udara mulai 17 Juli 2022. (Foto: dok Angkasa Pura I)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk (yang punya) komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Arif.

Arif menambahkan, penumpang yang berusia 6-17 tahun cukup menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut