Ayah Dituduh Hamili Anak Kandung di Lombok Jalani Sumpah Dibimbing TGH Subki Sasaki
"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhum, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah," kata TGH Subki.
(Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].
Dia menambahkan, pengambilan sumpah dilakukan untuk tujuan kebaikan bersama. Terbuka jelas mana yang benar dan yang tidak benar.
"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama. Ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar. Partai tidak dirugikan. Terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar. Biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, S diamuk massa bahkan nyaris dibakar gegara dituduh menghamili anak kandungnya. Belakangan terkuak kalau tudingan yang berawal dari curhatan anak S itu tidak benar.