Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Jumat, 01 April 2022 - 13:30:00 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi (Foto: dok Polres Bima)
Advertisement . Scroll to see content

BIMA, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin ditetapkan tersangka dugakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kamis (31/3/2022). Meski ditetapkan tersangka, Boimin tidak ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota.

Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boimin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima  PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar  Rp1,44 miliar.

Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit  Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp862 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut