Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!
Advertisement . Scroll to see content

866 Napi di Lombok Barat Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas 

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:08:00 WIB
866 Napi di Lombok Barat Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas 
Perwakilan narapidana saat menerima remisi secara simbolis pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia. (Muzakir).
Advertisement . Scroll to see content

LOMBOK BARAT, iNews.id - Sebanyak 866 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lombok Barat mendapat remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari ratusan napi tersebut, tiga di antaranya langsung bebas

Pembebasan warga binaan ini disampaikan Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar seusai penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak. Dia menyebutkan, tiga napi langsung bebas karena telah memenuhi syarat. 

"Remisi diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Akbar mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemberian remisi tersebut kata Akbar dilakukan melalui mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. "Tahun ini, Lepas Kelas IIa Lombok Barat menyumbang jumlah penerima remisi umum terbanyak, yaitu 866 napi," katanya.  

Dia berharap pemberian remisi ini menjadikan warga binaan lebih baik. Sementara yang mendapatkan remisi bebas tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut