Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

Kamis, 18 September 2025 - 12:12:00 WIB
6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan
Polda NTB saat menunjukkan barang bukti kerusuhan saat demo di Mapolda dan DPRD NTB. (Foto: Dok Polda NTB)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan seluruh pelaku akan diproses secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Aparat juga berkomitmen memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut