Warga di Kepulauan Tanimbar Tak Tahu Batas Wilayah RI, Pemkab Akan Sosialisasi
Sementara TR merupakan titik koordinat geografis sebagai referensi dan penentuan titik dasar. Jika titik dasar biasanya terdapat di dalam laut, sementara titik referensi sebagai penanda terletak di darat.
TD berfungsi dalam menentukan garis pangkal dalam pengukuran batas wilayah laut suatu negara. Garis yang menghubungkan satu titik dasar dengan titik dasar yang lain akan menghasilkan garis pangkal.
Dari keberadaan garis pangkal, baru dapat diukur batas-batas kewenangan negara di wilayah laut. Mulai dari laut teritorial (12 mil laut), zona tambatan (24 mil laut) serta batas landas ketinggian dan laut lepas.
Sebagai kawasan perbatasan laut, di KKT terdapat sembilan TD dan empat TR yang tersebar dari Pulau Selaru sampai ke Pulau Larat. "Empat TD dalam keadaan baik yaitu di TD 104 di Pulau Larat (Lamdesar Timur), TD 105 A di pulau-pulau kecil terluar Asutubun (Tanimbar Selatan), TD 105 B Asutubun dan TD 106 di pulau - pulau kecil terluar Selaru (Adaut Tubun)," kata Dominggus.
Sementara TD yang dalam keadaan rusak pada TD 107 A di Pulau-pulau Kecil Terluar Selaru (Fursuy), TD 107 di Pulau-pulau Kecil Terluar Batarkusu.
Saat ini ada tiga TD yang belum diketahui yaitu TD 105 B di Karangsari (Kilmasa), TD 106 A di pulau-pulau kecil terluar Selaru yakni antara desa Adaut dan desa Kandar serta TD 107 C di pulau Batarkusu.
"Selanjutnya terkait semua hasil survei yang telah disampaikan di atas, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat baik BNPP maupun DISHIDROS Angkatan Laut untuk ditindak lanjuti," kata Dominggus.
Editor: Umaya Khusniah