Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Bandung Jabar, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Ambon Tetapkan 14 Hari Status Tanggap Darurat Pascagempa Ambon

Minggu, 29 September 2019 - 13:55:00 WIB
Wali Kota Ambon Tetapkan 14 Hari Status Tanggap Darurat Pascagempa Ambon
Kondisi pascagempa di Ambon. Puluhan rumah hancur dalam bencana tersebut. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, menetapkan masa tanggap darurat setelah gempa Ambon selama 14 hari, terhitung sejak Kamis, 26 September hingga 9 Oktober 2019. Selain itu, telah dibentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) di daerah tersebut.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas (Pusdatinmas) BNPB, Agus Wibowo mengatakan, posko tersebut akan mengoordinasikan semua unsur untuk penanganan darurat di wilayah terdampak gempa.

"Masa tanggap darurat yang ditetapkan Wali Kota Ambon selama 14 hari," kata Kapusdatinmas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Minggu (29/9/2019).

Sementara itu, total korban meninggal dunia akibat gempa berkekuatan magnitudo 6,8 sebanyak 30 orang. Korban tewas paling banyak ada di Kabupaten Maluku Tengah (14 orang), lalu Kota Ambon (10 orang) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (6 orang). Sedangkan total luka-luka 156 orang.

Proses evakuasi korban gempa ambon. Hingga kini jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 30 orang. (Foto: Antara).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut