AMBON, iNews.id - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, menetapkan masa tanggap darurat setelah gempa Ambon selama 14 hari, terhitung sejak Kamis, 26 September hingga 9 Oktober 2019. Selain itu, telah dibentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) di daerah tersebut.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas (Pusdatinmas) BNPB, Agus Wibowo mengatakan, posko tersebut akan mengoordinasikan semua unsur untuk penanganan darurat di wilayah terdampak gempa.
Korban Gempa Ambon, Ini Identitas 30 Orang Meninggal Dunia
"Masa tanggap darurat yang ditetapkan Wali Kota Ambon selama 14 hari," kata Kapusdatinmas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Minggu (29/9/2019).
Sementara itu, total korban meninggal dunia akibat gempa berkekuatan magnitudo 6,8 sebanyak 30 orang. Korban tewas paling banyak ada di Kabupaten Maluku Tengah (14 orang), lalu Kota Ambon (10 orang) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (6 orang). Sedangkan total luka-luka 156 orang.
Update Korban Gempa Ambon, 30 Orang Meninggal 156 Luka-Luka

Proses evakuasi korban gempa ambon. Hingga kini jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 30 orang. (Foto: Antara).