Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Tepergok Selingkuh, Propam Polri Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Viral Oknum Brimob di Maluku Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:35:00 WIB
Viral Oknum Brimob di Maluku Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun
Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum BrimobPolda Maluku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 16 tahun di wilayah Maluku. Pelaku berinisial Bripka RN langsung ditindak Propam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, polisi merespons cepat laporan kasus ini yang viral di media sosial. Oknum tersebut telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).

Dia menjelaskan, patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini, kata dia, merupakan prosedur yang tegas dan lazim diterapkan untuk menjamin proses etik berjalan tanpa intervensi.

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut