Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut
Advertisement . Scroll to see content

Tepis Keberadaan Asing, KKP Tangkap 3 Kapal Sulut Langgar Aturan di Halmahera Tengah

Rabu, 03 Maret 2021 - 07:52:00 WIB
Tepis Keberadaan Asing, KKP Tangkap 3 Kapal Sulut Langgar Aturan di Halmahera Tengah
Kapal asal Sulut yang diamankan di perairan Halmahera Tengah karena langgar aturan. (Foto: KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan. 

“Menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” katanya.

KKP di era Menteri Trenggono terus melakukan langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran.

Diketahui, selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri atas 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut