Tepis Keberadaan Asing, KKP Tangkap 3 Kapal Sulut Langgar Aturan di Halmahera Tengah
Dia mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.
“Menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” katanya.
KKP di era Menteri Trenggono terus melakukan langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran.
Diketahui, selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri atas 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.
Editor: Donald Karouw