Tepergok Bawa Badik dan Pisau saat Melintas, 2 Warga Ambon Ditangkap Polisi
AMBON, iNews.id - Tim gabungan Polda Maluku serta Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Keduanya ditangkap saat razia gabungan dilakukan di kawasan Air Besar, Negeri Batumerah, Ambon.
"Mereka yang diamankan masing-masing berinisial FL (23) serta MA (18) dan keduanya telah digiring ke Mapolresta Pulau Ambon untuk diproses hukum," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu (12/11/2022).
Patroli gabungan dan razia sajam serta miras bertujuan untuk mengantisipasi tawuran warga yang terjadi beberapa waktu terakhir ini. Razia dilakukan dengan memeriksa setiap kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan FL, warga Kelurahan Amantelu kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik. Dia diamankan saat mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 5779 ND.
Sedangkan MA yang masih berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Ambon kedapatan membawa sebilah pisau saat mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 5034 NQ.