Polisi Tangkap 2 Komplotan Pencuri Kuda di Sumba Timur NTT, 4 Orang Buron
Tim gabungan kemudian menemukan dua ekor kuda di wilayah Labariri yang berbatasan antara Sumba Tengah dan Sumba Barat.
Dari informasi yang diperoleh, kedua kuda sebelumnya berada di bawah penguasaan dua pelaku yaitu LP alias BA dan TBD alias T warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap 3 pelaku pencurian ternak dari Pahomba, yang mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama RR alias R dan YDT alias M serta beberapa pelaku lainnya. Penyelidikan menunjukkan kuda-kuda curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama RR alias R (48) dan YDT alias M (40) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untul empat tersangka lain sudah dikantongi identitasnya berinsial TBD alias T, LP alias BA serta L alias BS dan A," katanya.
Editor: Donald Karouw